1. Jelaskan perbedaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Bank Syariah!
2. Jelaskan kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa Bank Syariah melalui Litigasi di Peradilan Agama!
3. Jelaskan rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa Bank Syariah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012!
4. Jelaskan bagaimana penyelesaian sengketa Wanprestasi yang diakibatkan oleh Force Majeure dalam kontrak pembiayaan Bank Syariah!
5. Jelaskan perbedaan dan persamaan penyelesaian sengketa Bank Syariah dengan Bank Konvensional!
Komentar