Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

"Kontroversi" itu metode mengaktifkan pikiran, supaya tidak jadi "Boneka"

Sebenarnya ini adalah  statement   Bung Rocky Gerung yang saya coba untuk menafsirkan dan menjelaskannya agar kawan-kawan tidak salah paham akan maksud saya. Kenapa statement ini saya kutip??? Ini dia yang menjadi pertanyaannya. Coba kita lihat kembali kebelakang dengan belajar sejarah sedikit, betapa tidak kontroversinya dulu pemikiran Buya Hamka terhadap rezim orde lama (sebut saja masa pemerintahan presiden pertama RI Soekarno). Sehingga Buya Hamka sempat merasai jeruji besi. Betapa sangat menyakitkan coba didalam jeruji besi. Namun, dibalik jeruji besi Buya Hamka melahirkan karya monumentalnya "Tafsir Al-Azhar" 30 juz.  Beranjak dari kisah Buya Hamka ini, kalaulah pemikiran Buya Hamka tidak kontroversi dengan rezim orde lama, bisa jadi tidak akan terlahir karya monumental itu. Sebab Beliau tidak akan masuk jeruji besi. Sehingga pikiran Beliaupun tidak akan terpikir untuk melahirkan karya tersebut.  Namun, Allah berkata lain dalam hal itu. Allah memberikan...

Apa itu Bank???

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana ( funding ) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana ( lending ) tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam bentuk-bentuk jasa lainnya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Bank dalam arti sebagai lembaga intermediasi (perantara) adalah suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana ( surplus ) dan menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan dana ( defisit ). Bank dalam arti sebagai lembaga komersil adalah suatu lembaga yang mengambil keuntungan ( profit oriented ) dari masyarakat yang menyimpan dan meminjam dana ke bank tersebut untuk tujuan lembaga (organisasinya). Jadi, bank dapat diartikan menjadi dua yaitu sebagai lembaga intermediasi dan lembaga komersil. Rujukan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan U...