Langsung ke konten utama

Soal Ujian MID Semester Mata Kuliah FIQIH MU’AMALAH T.A 2020-2021

1. Jelaskan yang Saudara ketahui tentang pengertian fiqih mu’amalah, ruang lingkup dan urgensi mempelajari fiqih mu’amalah!

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan harta dan hak milik, fungsi dan unsur harta,  bagaimana kepemilikan dalam Al-Qur’an dan Hadits serta apa implikasi kepemilikan terhadap pengembangan ekonomi Islam!

3. Jelaskan pengertian, rukun, syarat akad dan jual beli, dasar hukum dan bentuk-bentuk jual beli serta perbedaan riba dan jual beli!

4. Jelaskan perbedaan jual beli murabahah, salam dan istishna’ serta jelaskan bagaimana penerapan ketiga akad tersebut yang Saudara ketahui!

5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan khiyar dan macam-macam khiyar!  Apakah ihtikar itu diperbolehkan dalam Islam serta bagaimana peran pemerintah terhadap ihtikar? Jelaskan!

Komentar

Unknown mengatakan…
1.secara bahasa Fiqh (faham yang mendalam), muamalah (saling bertindak/berbuat), secara istilah adalah hukum/aturan Allah yang mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan (manusia dengan manusia) yang berkaitan dengan urusan dunia dan sosial.jadi fiqh muamalah adalah hukum Allah yg mengatur kehidupan secara mendalam yg trdapat didalam Al Qur'an.Ruang lingkup fiqh muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia,seperti sosial,ekonomi,politik hukum dan sebagainya.urgensi mempelajari fiqh ialah menambah wawasan tntang akidah,mengajarkan manusia bersyukur dan menjadikan manusia lebih bermanfaat.
2.Hak Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain, sedangkan Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri orang lain,seperti harta warisan.UNSUR HARTA yaitu unsur‘ANIYAH : Harta itu ada wujudnya dalam kenyataan,dan unsur‘URF: Segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia,kepemilikan harta dalam Alquran terdapat dalam surah almaidah ayat 20.
3.jual beli adalah mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara membayarkannya dengan hal yg lain pula sehingga tidak ada bangkitan dari pihak masing masing,hukum jual beli ialah "AllAH menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS Al-baqarah: 275).rukun jual beli ada 4 yaitu Aqidain (2 orang yang berakad baik pembeli maupun penjual),
Objek Jual Beli,
Ijab Kabul (shighat),
Nilai tukar pengganti.perbedaan jual beli dan Riba,yaitu jual beli adalah membeli atau mengambil sesuatu dari orang lain dngan cara menggantikannya dngan sesuatu hal juga,sdangkan riba mngambil hak orang lain tanpa menggantikannya dngan apapun itu.
4.Akad salam merupakan akad jual beli suatu barang dengan cara pemesanan dimana harganya dibayar dimuka sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,sedangkan akad istishna' adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual,sedangkan murabahah adalah
akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
5.Khiyar adalah hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.macam macam khiyar yaitu:
1. Khiyar majlis adalah meneruskan atau membatalkan jual beli ketika kedua belah pihak masih berada dalam tempat jual beli.
2. Khiyar syarat adalah meneruskan atau membatalkan jual beli dengan beberapa persyaratan.
3. Khiyar aibi adalah jika terdapat kerusakan dalam barang jualan si pembeli boleh membatalkan akadnya.Menurut Ulama‟ Syafi‟i ihtikar hukumnya haram, berdasarkan hadist Nabi dan ayat al-Qur‟an yang melarangnya melakukan ihktikar.
pemerintah harus menjaga sistem pasar yang di dalamnya termasuk melarang ihtikar bagi pelaku pasar.

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Bank???

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana ( funding ) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana ( lending ) tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam bentuk-bentuk jasa lainnya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Bank dalam arti sebagai lembaga intermediasi (perantara) adalah suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana ( surplus ) dan menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan dana ( defisit ). Bank dalam arti sebagai lembaga komersil adalah suatu lembaga yang mengambil keuntungan ( profit oriented ) dari masyarakat yang menyimpan dan meminjam dana ke bank tersebut untuk tujuan lembaga (organisasinya). Jadi, bank dapat diartikan menjadi dua yaitu sebagai lembaga intermediasi dan lembaga komersil. Rujukan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan U...

Soal Ujian MID Semester Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah T.A 2020-2021

1. Jelaskan yang Saudara ketahui tentang Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, batasan pembiayaan bank syariah, ruang lingkup dan jenis pembiayaan bank syariah! 2. Jelaskan tujuan dan fungsi pembiayaan pada bank syariah! 3. Jelaskan bagaimana penentuan kebijakan pembiayaan di bank syariah dan prinsip-prinsip apa saja yang digunakan dalam pemberian pembiayaan di bank syariah! 4. Jelaskan aspek hukum dalam proses awal pemberian pembiayaan, realisasi  pembiayaan, penerimaan jaminan dan perubahan pemberian pembiayaan di bank syariah!     5. Bagaimana Saudara menyelesaikan sengketa pembiayaan yang terjadi di bank syariah, apakah Saudara langsung mengeksekusi collateral nasabah? Jelaskan!

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP T.A. 2020-2021 MATA KULIAH PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

Jelaskan Tugas dan Fungsi Customer Service di Bank Syariah!  Jelaskan Tugas dan Fungsi Teller di Bank Syariah!  Jelaskan Tugas dan Fungsi Manager Marketing di Bank Syariah! Jelaskan Tugas dan Fungsi Back Office di Bank Syariah! Jika Saudara disuruh untuk memilih posisi jabatan disebuah bank syari'ah, jabatan apa yang akan Saudara pilih? Jelaskan alasan Saudara memilih posisi tersebut!