- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Bank Syariah, fungsi dan tujuannya!
- Jelaskan Hukum dan Falsafah Dasar Bank Syari'ah!
- Jelaskan Produk-Produk Penghimpunan Dana pada Bank Syari'ah!
- Jelaskan Produk-Produk Penyaluran Dana pada Bank Syari'ah!
- Jelaskan Produk-Produk Jasa pada Bank Syari'ah!
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana ( funding ) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana ( lending ) tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam bentuk-bentuk jasa lainnya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Bank dalam arti sebagai lembaga intermediasi (perantara) adalah suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana ( surplus ) dan menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan dana ( defisit ). Bank dalam arti sebagai lembaga komersil adalah suatu lembaga yang mengambil keuntungan ( profit oriented ) dari masyarakat yang menyimpan dan meminjam dana ke bank tersebut untuk tujuan lembaga (organisasinya). Jadi, bank dapat diartikan menjadi dua yaitu sebagai lembaga intermediasi dan lembaga komersil. Rujukan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan U...
Komentar
Fungsi bank syariah yaitu sebagai penghimpunan dana, penyalur dana dan memberikan pelayanan jasa bank
Tujuan bank syariah yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah.
Produk penghimpun dana yaitu giro: giro wavidah dan giro mudharabah, tabungan: tabungan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito: deposito mudharabah
Produk jasa bank syariah yaitu jasa yang menggunakan akad wakalh, Kafalah bisakah rahn dan sharf