- Jelaskan Perbedaan Pasar Uang Syariah dengan Pasar Uang Konvensional dan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional ditinjau dari segi instrumen!
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Bank Syari'ah, fungsi, tujuan dan dasar falsafah berdirinya Bank Syari'ah!
- Jelaskan Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dan Jelaskan juga Perbedaan Pegadaian Syari'ah dengan Pegadaian Konvensional!
- Jelaskan Perbedaan Leasing Syari'ah dengan Leasing Konvensional ditinjau dari segi Ketentuan dan Mekanisme!
- Jelaskan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap Lembaga Keuangan syari'ah di Indonesia!
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana ( funding ) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana ( lending ) tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam bentuk-bentuk jasa lainnya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Bank dalam arti sebagai lembaga intermediasi (perantara) adalah suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana ( surplus ) dan menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan dana ( defisit ). Bank dalam arti sebagai lembaga komersil adalah suatu lembaga yang mengambil keuntungan ( profit oriented ) dari masyarakat yang menyimpan dan meminjam dana ke bank tersebut untuk tujuan lembaga (organisasinya). Jadi, bank dapat diartikan menjadi dua yaitu sebagai lembaga intermediasi dan lembaga komersil. Rujukan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan U...
Komentar