Langsung ke konten utama

Apa itu Bank???

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana (lending) tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam bentuk-bentuk jasa lainnya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Bank dalam arti sebagai lembaga intermediasi (perantara) adalah suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus) dan menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan dana (defisit).

Bank dalam arti sebagai lembaga komersil adalah suatu lembaga yang mengambil keuntungan (profit oriented) dari masyarakat yang menyimpan dan meminjam dana ke bank tersebut untuk tujuan lembaga (organisasinya).

Jadi, bank dapat diartikan menjadi dua yaitu sebagai lembaga intermediasi dan lembaga komersil.



Rujukan:
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Komentar

Bahrum Efendi Siregar mengatakan…
artikel yang sangat bermanfaat sekali, pak
Idris Saleh mengatakan…
شكرا كثيرا Bahrum
Anita Harahap mengatakan…
Artikel nya menarik pak
Idris Saleh mengatakan…
الحمد لله شكرا كثيرا Anita
Evnidalubis mengatakan…
Sukses terus bg smoga terus mmberikan ilmu yg brmanfaat
Unknown mengatakan…
Artikelnya mantul
Unknown mengatakan…
Artikelnya bagus pak