Langsung ke konten utama

Ayat Tentang Berinfaq Untuk Siapa? dan Hadits Tentang Berinfaq dari Nafkah yang diberikan Suami

 *SATU AYAT SETIAP HARI*

Selasa, 25 Syawal 1444


*Berinfaq Untuk Siapa?*


يَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَاۤ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِ نَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ


_*"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan." Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."*_

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 215)


*SATU HADITS SETIAP HARI*

Selasa, 16 Mei 2023


*Berinfaq Dari Nafkah Yang Diberikan Suami*


 أن أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ  جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ لَيْسَ لِي شَيْءٌ إِلَّا مَا أَدْخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ أَرْضَخَ مِمَّا يُدْخِلُ عَلَيَّ فَقَالَ ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ وَلَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ


Asma` binti Abu Bakar  mendatangi Nabi ﷺ dan bertanya, *"Wahai Nabiyullah, aku tidak punya apa-apa untuk disedekahkan selain yang diberikan Zubair (suamiku) kepadaku (untuk belanja rumah tangga). Berdosakah aku apabila uang belanja itu aku sedekahkan alakadarnya?"* maka beliau pun menjawab, _*Sedekahkanlah ala kadarnya sesuai dengan kemampuanmu, dan jangan menghitung-hitung, karena Allah akan menghitung-hitung pula pemberian-Nya kepadamu, dan jangan pula kikir sehingga Allah akan menyempitkan rezekimu."*_

(HR Bukhari: 1710)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Bank???

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana ( funding ) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana ( lending ) tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam bentuk-bentuk jasa lainnya untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Bank dalam arti sebagai lembaga intermediasi (perantara) adalah suatu lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana ( surplus ) dan menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan dana ( defisit ). Bank dalam arti sebagai lembaga komersil adalah suatu lembaga yang mengambil keuntungan ( profit oriented ) dari masyarakat yang menyimpan dan meminjam dana ke bank tersebut untuk tujuan lembaga (organisasinya). Jadi, bank dapat diartikan menjadi dua yaitu sebagai lembaga intermediasi dan lembaga komersil. Rujukan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan U...

Soal Ujian MID Semester Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah T.A 2020-2021

1. Jelaskan yang Saudara ketahui tentang Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, batasan pembiayaan bank syariah, ruang lingkup dan jenis pembiayaan bank syariah! 2. Jelaskan tujuan dan fungsi pembiayaan pada bank syariah! 3. Jelaskan bagaimana penentuan kebijakan pembiayaan di bank syariah dan prinsip-prinsip apa saja yang digunakan dalam pemberian pembiayaan di bank syariah! 4. Jelaskan aspek hukum dalam proses awal pemberian pembiayaan, realisasi  pembiayaan, penerimaan jaminan dan perubahan pemberian pembiayaan di bank syariah!     5. Bagaimana Saudara menyelesaikan sengketa pembiayaan yang terjadi di bank syariah, apakah Saudara langsung mengeksekusi collateral nasabah? Jelaskan!

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP T.A. 2020-2021 MATA KULIAH PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

Jelaskan Tugas dan Fungsi Customer Service di Bank Syariah!  Jelaskan Tugas dan Fungsi Teller di Bank Syariah!  Jelaskan Tugas dan Fungsi Manager Marketing di Bank Syariah! Jelaskan Tugas dan Fungsi Back Office di Bank Syariah! Jika Saudara disuruh untuk memilih posisi jabatan disebuah bank syari'ah, jabatan apa yang akan Saudara pilih? Jelaskan alasan Saudara memilih posisi tersebut!