1. Jelaskan yang dimaksud dengan Syirkah (Musyarakah), dasar hukum, pembagian dan contohnya!
2. Jelaskan yang dimaksud dengan qardh, kafalah, wakalah dan hiwalah beserta dengan contohnya!
3. Jelaskan yang dimaksud dengan Taflis, dasar hukum dan bagaimana penyelesaian hutang muflis!
4. Jelaskan yang dimaksud dengan Al-Hajru, dasar hukum, akibat hukum Al-hajru dan hikma Al-hajru!
5. Jelaskan yang dimaksud dengan akad Wadi'ah dan Mudharabah, pembagiannya beserta dengan contohnya masing-masing!
Komentar